MAKALAH ETIKA BIDAN
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Istilah
“etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan
tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara
berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur
filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
Etik
merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik
atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negative yang berhubungan
dengan hukum. Seseorang bidan dikatakan professional bila ia mempunyai kekhususan.
Sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawabmenolong
persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri
yang harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui
ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya
arus globalisasi yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia,
juga mempengaruhi munculnya masalah/penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan
teknologi/ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus
kesejahteraan ini tidak dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan.
Dengan demikian penyimpangan etik Mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek
mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB atau institusi Kesehatan
lainnya, mempertanggung jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini
bidang yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas. Mengontrol dirinya
sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan etik.
1.2
Rumusan Masalah
Bagaimana penyerapan dan pembentukan
nilai etika kebidanan pada bidan terhadap masyarakat
1.3
Tujuan Penulisan
Untuk mendapatkan bagaimana penyerapan
dan pembentukan nilai etika kebidanan dan dapat mengaplikasikan dalam kehidupan
masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Dasar Etika
Istilah
atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan
sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi
kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan.
Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah
“etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan
tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara
berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur
filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan
filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu
tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
B. Pengenalan Etika Umum
1. Hati Nurani
Hati
nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan
tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk
melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani
berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati
martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa
manusia mempunyai esadaran. Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman
hati nurani sesuai lingkup pemgalaman tugas sebagai bidan
2. Hati Nurani
Terdapat
hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian
manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung
jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas
kebebasan meliputi :
a.
Faktor
internal
b.
Lingkungan
c.
Kebebasan
orang lain
d.
Generasi
penerus yang akan datang
3. Nilai dan Norma
Nilai
merupakan sesuatu yang baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari,
sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan.
4. Hak dan
Kewajiban
Hak
berkaitan degan kewjiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum
objek.
5. Amoral dan
Immoral
Menurut
Oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere
of moral, non moral, diluar etis,Non moral. Sedabgkan Immoral berarti opposed
to morality, morally evil, yang berarti tertengtang dengan moralitas yang baik,
secara moral butuk, tidak etis.
6. Moral dan Agama
Agama
mempunyai hubungan erat dengan moral. Dasar terpenting drai tingkah lak moral
dalh agama. Mengapa perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna
adalah agama melarang untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita
hdup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap
penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut
filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi
penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan moral.
C. Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007
Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia.
Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang
bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan
merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi
anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi. Berikut ini merupakan kode etik
Bidan Indonesia.
1. Mukadimah
Dengan
rahmat Tuhan yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan yang luhur demi
tercapainya :
a.
Masyarakat
Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945.
b.
Pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya.
c.
Tingkat
kesehatan yang optimal bagi setiap warga Negara Indonesia.
Maka
Ikatan Bidan Indonesia sebagai organisasi profesi kesehatan yang menjadi wadah
persatuan dan kesatuan para bidan di Indonesia Mensiptakan Kode Etik Bidan
Indonesia yang disusun atas dasar penekanan keselamatan klien diatas
kepentingan lainnya.
Terwujudnya
kode etik ini merupakan bentuk kesadaran dan kesungguhan hati dari setiap bidan
untuk memberikan pelayanan kesehatan pada umumnya, KIA/KB dan Kesehatan
Keluarga pada khususnya.
Mengupayakan
segala sesuatu agar kaumnya pada detik-detik yang sangat menentukan pada saat
menyambut kelahiran insan generasi secara selamat, aman dan nyaman merupakan
tugas sentral dari para bidan.
D. Etika Moral dan Nilai Dalam Praktik Kebidanan
Kemajuan
ilmu pngetahuan dan tehnologi dalam segala bidang berpengaruh terhadap
meningkatya kritis masyarakat terhadap mutu pelayanan kesehatan terutama
pelayanan kebidanan. Menjadi tantangan bagi profesi bidan untuk mengembangkan
kompetensi dan profesionalisme dalam menjalankan praktik kebidanan serta dalam
memberikan pelayanan berkualitas.
Sikap
etis profesional bidan akan mewarnai dalam setiap langkahnya, termasuk dalam
mengambil keputusan dalam merespon situasi yang muncul dalam usaha. Pemahaman
tentang etika dan moral menjadi bagian yang fundamental dan sangat penting
dalam memberikan asuhan kebidanan. dengan senantiasa menghormati nilai-nilai pasien.
Etika
merupakan suatu pertimbangan yang sistematis tntang perilaku benar atau salah,
kebajikan atau kejahatan yang berhubungan dengan perilaku. Etika berfokus pada
prinsip dan konsep yang membimbang manusia berfikir dan bertindak dalam
kehidupannya dilandasi nilai-nilai yang dianutnya.
E. Ciri-ciri Profesional Bidan
1. Menurut T. Raka
Joni, 1990 adalah sebagai berikut
-
Menguasai
visi yang mendasari ketrampilan
-
Mempunyai
wawasan filosofi
-
Mempunyai
pertimbangan rasional
-
Memiliki
sifat yang positif serta mengembangkan mutu kerja
2. Menurut CV. Good
-
Memerlukan
persiapan dan pendidikan khusus bagi pelaku
-
Memiliki
kecakapan profesional sesuai persyaratan yang telah dibakukan (organisasi
profesi, pemerintah)
-
Mendapat
pengakuan dari masyarakat dan pemerintah
3. Menurut Scein EH
-
Terikat
degan pekerjaan seumur hidup
-
Mempunyai
motivasi yang kuat atau panggilan sebagai landasan pemilihan kariernya dan
mempunyai komitmen seumur hidup
-
Memiliki
kelompok ilmu pengetahuan dan keterampilan khusus melalui pendidikan dan
pelatihan
-
Mengambil
keputusan demi kliennya, berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip dan teori
-
Berorientasi
pada pelayanan menggunakan keahlian demi kebutuhan klien
-
Pelayanan
yang diberikan kepada klien berdasarkan kebutuhan objektif klien
-
Lebih
mengetahui apa yang baik untuk klien mempunyai otonomi dalam mempertahankan
tindakannya
-
Membentuk
perkumpulan profesi peraturan untuk profesi
-
Mempunyai
kekuatan status dalam bidang keahliannya, pengetahuan mereka dianggap khusus
-
Tidak
diperolehkan mengadakan advertensi klien
F. Perilaku Etis Profesional Bidan
Bidan
harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberikan asuhan kebidanan yang
berkualatas berdasarkan standar perilaku yang etis dalam praktek asuhan
kebidanan. Pengetahuan tentang perilaku etis dimulai dari pendidikan bidan dan
berlanjut pada forum atau kegiatan ilmiah baik formal atau non formal dengan
teman, sejawat, profesi lain maupun masyarakat. Salah satu perilaku etis adalah
bila bidan menampilkan prilaku pengambilan keputusan yang etis dalam membantu
memecahkan masalah klien. Dalam membantu memecahkan masalah ini bidan
menggunakan dua pedekatan dalam asuhan kebidanan, yaitu :
1. Pendekatan
berdasarkan prinsip
Pendekatan
berdasarkan prinsip sering dilakukan dalam etika kedokteran atau kesehatan
untuk menawarkan bimbingan tindakan khusus.
2. Pendekatan
berdasarkan asuhan atau pelayanan
Bidan
memandang care atau asuhan sebagai dasar dan kewajiban moral. Hubungan bidan
dengan pasien merupakan pusat pedekataan berdasarkan asuhan, dimana memberikan
perhatian khusus kepada pasien.
G. Hak dan Kewajiban Pasien
1. Hak pasien
Hak
pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien :
·
Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan Peraturan yang berlaku di
Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·
Pasien
berhajk atas pelayanan yang manusiawi adil dan makmur
·
Pasien
berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi
·
Pasien
berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tan diskriminasi
·
Pasien
berhak memilih bidan untuk menolongnya sesuai dengan keinginannya
·
Pasien
berhak mendapat informasi yang melipiti kehamilan persalinan, nifas dan bayinya
yang baru dilahirkan
·
Pasien
berhak mendapat pendamping suami selama proses persalinan berlangsung
·
Pasien
berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit,dll
2. Kewajiban pasien
·
Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib
rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
·
Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter, bidan, perawat yang
merawatnya
·
Pasien
dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter bidan dan
perawat
·
Pasien
atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu
disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
H. Hak dan Kewajiban Bidan
1. Hak bidan
·
Bidan
berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya
·
Bidan
berhak untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat/jenjang
pelayanan kesehatan
·
Bidan
berhak menolak keinginan pasien /klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan, dan kode etik profesi
·
Bidan
berhak atas privasi/kedirian dan menuntut apabila nama baiknya dicemarkan baik
oleh pasien, keluarga maupun profesi lain
·
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai
·
Bidan
berhak atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan
·
Bidan
berhak mendapat kompensasi dan keseahteraan yang sesuai
2. Kewajiban bidan
·
Bidan
wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja
·
Bidan
waib memberikan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan
menghormati hak-hak pasien
·
Bidan
wajib merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan dan
keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien
·
Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan
wajib memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk didampingi oleh suami atau
keluarga
·
Bidan
wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuia
dengan keyakinan
·
Bidan
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui tentang seorang pasien
·
Bidan
wajib memberi informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta
resiko yang mungkin dapat timbul
·
Bidan
wajib meminta persetujuan tertulis atau tindakan yang akan dilakukan
·
Bidan
wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan yang diberikan.
·
Bidan
wajib mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi serta menambah ilmu
pengetahuannya melalui pendidikan formal atau non formal
·
Bidan
wajib bekerja sama dengan profesi lain dan pihak yang terkait secara timbal
balik dalam memberikan asuhan kebidanan
I. Etika Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh layanan kesehatan.
Pelayanan kebidanan tergantung bagaimana struktur sosial budaya masyarakat dan
termasuk kondisi sosial ekonomi, sosial demografi.
Parameter
sosial demografi dalam pelayanan kebidanan, antara lain : perbaikan status gizi
bayi, cakupan pertolonggan persalinan, menurut angka kematian Ibu, menurunnya
angka kelahiran bayi, cakupan penanganan kasus beresiko, meningkatkan cakupa
pemeriksaan antenatal.
Bidan
sebagai tenaga pemberi jasa pelayanan harus menyiapkan diri untuk
mengantisipasi perubahan kebutuhan masyarakat atau pelayanan kebidanan.
Keadilan dalam sumber daya pelayanan dimulai dari : pemenuahan kebutuhan klien
sesuai, sumber daya pelayanan dalam kebidanan untuk meningkatkan pelayan
kebidanan, dan keterjangkauan tempat pelayanan. Tingkat ketersediaan ini
merupaka syarat utama untuk terlaksananya pelayan kebidanana. Sikap bidan harus
tanggap terhadap klien, sesuai kebutuhan klien, tidak membedakan pelayanan siapapun.
J. Pelaksanaan Etika dalam Pelayanan Kebidanan
Pelayanan
kebidanan di suatu institusi memiliki norma dan budaya yang unik. Setiap
institusi pelayanan memiliki norma sendiri dalam memberikan pelayanan yang
terdiri dari beberapa praktisi atau profesi kesehatan. Walaupun demikian subjek
pelayanan hanya satu, yaitu manusia atau individu. Sehingga setiap individu
harus jelas batas wewenangnya. Area kewenangan bidan tertuang dalam Kepmenkes
900/Menkes/SK/VII/2002 tentang registrasi dan praktik bidan. Mengenai kejelas
peran bidan diatur dalam standar praktik kebidanan dan standar pelayanan
kebidanan.
1. Etika dalam
pelayanan kontrasepsi
Dalam
merencanakan jumlah anak, seorang ibu telah merundingkan dengan suami dan telah
menetapkan metode kontrasepsi yang akan digunakan. Sehingga keputusan untuk
memilih kontrasepsi, merupakan hak klien dan berada diluar kompetensi bidan.
Jika klien belum mempunyai keputusan karena disebabkan ketidaktahuan klien
tentang kontrasepsi,maka menjadi kewajiban bidan untuk memberikan informasi
tentang kontrasepsi. Yang dapat dipergunakan klien, dengan memberikan informasi
yang lengkap mengenai alat kontrasepsi dan beberapa alternatif sehingga klien
dapat memilih sesuai dengan pengetahuan dan keyakinannya.
2. Etika dalam
penelitian kebidanan
Menurut
Kode Etik Bidan Internasional adalah bahwa bidan seharusnya meningkatkan
pengetahuannya melalui berbagai proses seperti dari pengalaman pelayanan
kebidanan dan dari riset keidanan. Tuntutan masyarakat terhadap mutu pelayanan
kebidanan makin tinggi, karena semakin majunya jaman, dan kita memasuki era
globalisasi, dimana akses informasi bagi masyarakat juga seamkin meningkatkan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Istilah atau kata etika sering kita
dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya
dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering
digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika”
lebih dimengerti sebagai filsafat moral. Berdasarkan pembahasan diatas kita
telah mengetahui etika serta nilai dalam profesi kebidanan. Dengan kita
mengetahui nilai etika kebidanan maka dalam penyerapan dan pembentukan nilai
oleh tenaga bidan dapat dilakukan dengan tepat dan tidak melenceng dari nilai
serta kode etik kebidanan.
B.
Saran
Diharapkan tenaga bidan memhami tentang
apa itu etika kebidanan sehingga dengan mudah menyerap dan membetuk nilai etika
kebidanan. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak
mengecewakan dan tidak ada pihak yang dirugikan
DAFTAR PUSTAKA